Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet, mengatakan sepanjang 2016 sedikitnya ada 141 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang lulus Diklat pra jabatan di Badan Diklat Sumbar. Dimana ada sebanyak 36 orang dari K-2 yang ikut Diklatpim II.
“Kategori II telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus,” kata Yudas.saat kegiatan Diklat Prajabatan kategori II pola fasilitasi di LPMP Air Tawar Padang belum lama ini.
Setelah lulusnya Diklat, diharapkan kompetensi yang dimiliki pegawai K-2 maka akan bisa berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan di pemerintahan. Apalagi, CPNS K2 telah cukup berpengalaman dengan rentang waktu kerja cukup lama.
Lebih jauh disebutkan, tugas-tugas mereka kebanyakan teknis dan tidak pada level pengambilan kebijakan. “Sehingga perlu penguatan pada penguasaan nilai- nilai dan pengetahuan dasar sebagai bekal dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan yang bersifat klarikal,” paparnya.
Bupati berharap, para peserta Diklat yang telah lulus itu harus menghilangkan paradigma lama yang santai-santai bekerja bila telah jadi PNS. Aparatur sipil negara diharapkan mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perkembangan, “Semua PNS sejak dari CPNS sampai akan pensiun harus bisa membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.
Kepala Badan Diklat Sumbar, Rosman Effendi, menambahkan, tujuan Diklat prajabatan CPNS yang diangkat dari tenaga honorer K2 diselenggarakan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik. Sasaran penyelenggaraan Diklat prajabatan CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer K2 adalah terwujudnya CPNS yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ditambahkannya, kompetensi yang dibangun dalam Diklat prajabatan CPNS yang diangkat dari tenaga honorer K1 atau K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sumber: harianhaluan

